Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan POME 2022-2024

news.fin.co.id - 11/02/2026, 08:42 WIB

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan POME 2022-2024

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan POME 2022-2024

Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor

Anangn menjelaskan, bahwa pada kurun waktu 2020 hingga 2024, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan itu dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy). Dalam kerangka tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan masuk dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA). Artinya, seluruh bentuk CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga secara sadar diklaim dan diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Advertisement

Melalui klasifikasi tersebut, komoditas yang pada dasarnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO. Tujuannya diduga untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Penyidik juga mengungkap adanya penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, namun dijadikan acuan meski memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional.

Selain itu, disebutkan adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara guna memperlancar proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai tetap dapat digunakan tanpa koreksi.

Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berperan aktif dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berjalan.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka disebut menimbulkan dampak luas dan sistemik. Selain berimbas pada tata kelola komoditas strategis nasional, tindakan tersebut juga berdampak pada keuangan negara dan rasa keadilan masyarakat.

Negara diduga kehilangan penerimaan berupa tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah signifikan. Selain itu, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan justru dapat diekspor melalui klasifikasi yang tidak semestinya.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor. Namun berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan pada periode 2022 sampai dengan 2024.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu, secara subsidiair, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca