fin.co.id - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) untuk periode 2022 hingga 2024.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup melalui rangkaian proses penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Dalam prosesnya, penyidik menyatakan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Adapun 11 tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini yakni:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
3. MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT PAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT SIP.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu 11 Februari 2026.