Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Dinonaktifkan

news.fin.co.id - 11/02/2026, 08:54 WIB

Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Dinonaktifkan

BPJS KESEHATAN

Bagi yang merasa sudah mampu membayar iuran sendiri, bisa beralih dari peserta PBI ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Caranya cukup mudah:

1. Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165

2. Pilih menu Administrasi

Advertisement

3. Klik tautan yang dikirim, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan

4. Unggah dokumen yang diminta seperti swafoto dengan KTP, kartu keluarga (KK), dan buku tabungan

Setelah proses selesai dan iuran dibayarkan, kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari. Peserta juga bisa memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan.

3. Beralih ke Peserta Pekerja (PPU)

Jika Anda bekerja atau merupakan anggota keluarga dari pekerja (istri, suami, atau anak), bisa beralih menjadi Peserta Penerima Upah (PPU). Dalam skema ini, iuran BPJS Kesehatan akan didaftarkan dan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja.

Untuk pekerja:

Cukup lapor ke HRD atau bagian kepegawaian agar didaftarkan sebagai peserta PPU bersama keluarga.

Untuk anggota keluarga pekerja:

1. Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165

2. Pilih menu Administrasi

3. Klik fitur Penambahan Anggota Keluarga

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca