Nasional . 12/02/2026, 20:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
Pejabat negara
Kendaraan dinas operasional
TNI dan Polri
Ambulans
Pemadam kebakaran
Angkutan umum berpelat kuning
Kendaraan disabilitas
Kendaraan pengelola jalan tol
Kendaraan logistik/barang tertentu
Meski jadwal sudah ditetapkan, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyesuaian di lapangan.
Langkah diskresi ini bisa berupa:
Mempercepat atau menghentikan one way
Menambah panjang contra flow
Mengubah jam ganjil-genap
Penyesuaian dilakukan jika terjadi lonjakan kendaraan, kecelakaan, atau kondisi darurat lain. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media