Negara Tak Boleh Tunduk! Mafia Impor Menggila, Desakan Copot Dirjen Bea Cukai Menggema

news.fin.co.id - 12/02/2026, 17:10 WIB

Negara Tak Boleh Tunduk! Mafia Impor Menggila, Desakan Copot Dirjen Bea Cukai Menggema

OTT KPK (Arsip fin)

fin.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, disarankan tidak hanya hingga memecat anak buahnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai yang terbukti terlibat kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Sebab, hal itu hanya dinilai sebagai solusi jangka pendek.

"Pemecatan atau sekadar penonaktifan memang positif sebagai upaya solusi jangka pendek selain untuk memastikan kinerja Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai tidak terganggu selama proses hukum berjalan. Namun, perlu ada upaya lebih jauh dan komprehensif untuk memastikan kasus korupsi tidak lagi terulang di lingkungan Kemenkeu," kata pengamat kebijakan publik Ade Reza Hariyadi, kepada wartawan, ditulis Kamis 12 Februari 2026.

Advertisement

Menurut Reza, perlu ada perbaikan tata kelola birokrasi secara sistemik mengingat praktik korupsi terus berkembang sehingga cara-cara lama tidak lagi efektif untuk pencegahan. Misalnya, dilakukan penguatan peran dan fungsi Inspektorat Kemenkeu.

"Perlu juga penguatan monev untuk memastikan ada peningkatan kinerja. Kalau untuk pelayanan, sistemnya dibuat lebih transparan, lebih mudah, bisa ditinjau masyarakat secara real time, dan hindari pembayaran secara langsung. Misalnya, melalui aplikasi atau dilakukan secara online. Dengan demikian, maka pelayanan lebih inklusif, terbuka, dan terkontrol dengan baik," tuturnya.

Kendati demikian, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (Unkris) ini mengapresiasi respons positif Menkeu Purbaya atas kasus-kasus korupsi yang melibatkan bawahannya. Menurutnya, hal itu sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin berbenah.

"Sekecil apa pun perbaikan yang dilakukan memang harus kita apresiasi karena menunjukkan pemerintah tidak berdiam diri. Negara memang enggak boleh kalah sama mafia pajak dan mafia impor. Soalnya, ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi kita juga harus berhitung collateral damage yang ditimbulkan karena berhubungan dengan pendapatan negara, seperti terganggunya program pemerintah," ucapnya.

Diketahui, KPK menetapkan tiga pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Januari 2026.

Advertisement

Pada awal Februari 2026, KPK kembali melakukan OTT dan perkara kali ini melibatkan tiga pegawai KPP Madya Banjarmasin.

KPK juga membongkar kasus dugaan suap impor yang menjerat tiga pejabat Ditjen Bea Cukai.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID