Jangan biarkan status administrasi sementara menghentikan perjuangan Anda melawan penyakit berat.
Pemerintah pun telah mengeluarkan instruksi yang sangat tegas.
Melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026, pihak rumah sakit dilarang keras menolak pasien PBI.
Aturan ini berlaku bahkan jika status kepesertaan pasien tersebut sedang dalam proses verifikasi data atau sementara nonaktif dalam sistem.
Fokus utama adalah kelangsungan hidup dan kesehatan pasien.
BPKN Mengawal Transparansi Demi Konsumen
Mufti Mubarok menekankan kembali peran BPKN.
BPKN akan berdiri di garis terdepan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara cermat.
Prioritas utama mereka adalah menjamin keterbukaan informasi publik.
Dengan transparansi, BPKN berharap tidak ada lagi kekeliruan data yang merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan dan warga miskin.
BPKN memandang akses terhadap layanan kesehatan sebagai hak fundamental setiap konsumen.
Hak ini tidak boleh terputus, apalagi bagi mereka yang paling membutuhkan bantuan pemerintah.
Perlindungan konsumen menjadi kunci utama dalam setiap kebijakan jaminan kesehatan.
Cek Rutin Status Kepesertaan Anda
Langkah paling bijak yang bisa Anda ambil saat ini adalah mengecek status kepesertaan Anda secara berkala.