Hukum dan Kriminal . 13/02/2026, 22:32 WIB

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, AKBP Didik dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan narkotika serta psikotropika.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap pada Rabu (11/2), ketika penyidik Dittipidnarkoba menerima informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa AKBP Didik telah diamankan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com