Nasional . 13/02/2026, 19:42 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Kabar penting bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). BPJS Kesehatan memastikan telah menyiapkan mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi peserta yang dinonaktifkan per Januari 2026, khususnya bagi mereka yang benar-benar membutuhkan layanan medis.
Langkah ini menjadi solusi agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan saat menghadapi kondisi darurat maupun penyakit serius.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Reaktivasi?
Menurut keterangan resmi, reaktivasi dapat diakses oleh peserta yang masuk dalam kategori berikut:
Masyarakat tidak mampu
Penderita penyakit kronis
Pasien dalam kondisi darurat medis
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa skema ini dirancang agar perlindungan kesehatan tetap bisa diakses oleh mereka yang paling membutuhkan.
Cara Aktivasi BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media