Nasional . 13/02/2026, 19:42 WIB

Resmi! Begini Mekanisme Aktivasi BPJS Kesehatan yang Telah Dinonaktifkan

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Kabar penting bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). BPJS Kesehatan memastikan telah menyiapkan mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi peserta yang dinonaktifkan per Januari 2026, khususnya bagi mereka yang benar-benar membutuhkan layanan medis.

Langkah ini menjadi solusi agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan saat menghadapi kondisi darurat maupun penyakit serius.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Reaktivasi?

Menurut keterangan resmi, reaktivasi dapat diakses oleh peserta yang masuk dalam kategori berikut:

  • Masyarakat tidak mampu

  • Penderita penyakit kronis

  • Pasien dalam kondisi darurat medis

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa skema ini dirancang agar perlindungan kesehatan tetap bisa diakses oleh mereka yang paling membutuhkan.

Cara Aktivasi BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com