Cara Praktis Cek Status NPWP dan Aktivasi Ulang Tanpa Ribet

news.fin.co.id - 14/02/2026, 16:47 WIB

Cara Praktis Cek Status NPWP dan Aktivasi Ulang Tanpa Ribet

2. Berhenti dari Pekerjaan Bebas

Ketika wajib pajak tidak lagi memiliki penghasilan.

3. Usaha Tidak Beroperasi

Berlaku bagi wajib pajak badan yang kegiatan usahanya berhenti.

Advertisement

4. Persyaratan Tidak Lagi Terpenuhi

Baik subjektif maupun objektif.

5. Penghasilan di Bawah PTKP

Tidak lagi memiliki kewajiban pajak.

6. Tinggal di Luar Negeri

Menetap lebih dari 183 hari dalam setahun.

7. Menunggu Proses Penghapusan NPWP

Dalam tahap administratif tertentu.

Mengetahui penyebab ini membantu wajib pajak memahami hasil dari cara cek status NPWP yang dilakukan.

Cara Cek NPWP Aktif atau Nonaktif

Wajib pajak dapat melakukan pengecekan melalui beberapa metode:

Advertisement
Sahroni
Sahroni
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.