Cara Praktis Cek Status NPWP dan Aktivasi Ulang Tanpa Ribet

news.fin.co.id - 14/02/2026, 16:47 WIB

Cara Praktis Cek Status NPWP dan Aktivasi Ulang Tanpa Ribet

  • Datang ke Kantor Pajak

    Metode langsung untuk mendapatkan kepastian informasi.

  • Menghubungi Kring Pajak

    Layanan resmi untuk konsultasi dan pengecekan data.

  • Cara Cek Status NPWP Secara Online

    Pilihan paling praktis dan efisien.

  • Cara Cek NPWP Online Melalui Portal Pajak

    Wajib pajak dapat login ke portal resmi DJP menggunakan NPWP atau NIK.

Jika data terdaftar dan muncul dalam sistem, NPWP masih aktif.

Cara Cek Status NPWP Lewat Coretax

Modernisasi sistem perpajakan menghadirkan Coretax sebagai sarana layanan digital terbaru.

Langkah-langkahnya:

1. Akses Situs Coretax

Masuk ke laman resmi Coretax DJP.

2. Login atau Aktivasi Akun

Pengguna lama dapat melakukan reset kata sandi jika diperlukan.

3. Periksa Profil NPWP

Status aktif atau Non-Efektif akan ditampilkan.

Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan cara cek status NPWP sekaligus mengajukan perubahan data.

Jika NPWP Non-Efektif, Apa yang Harus Dilakukan?

Apabila status menunjukkan Non-Efektif, wajib pajak dapat mengajukan aktivasi ulang melalui layanan perubahan data.

Dokumen pendukung biasanya disesuaikan dengan kondisi wajib pajak.

Sahroni
Sahroni
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.