-
Kesejahteraan guru
-
Stabilitas penghasilan
-
Profesionalisme tenaga pendidik
-
Kualitas pendidikan madrasah
Tunjangan Profesi Guru Dipastikan Cair
Selain membahas formasi PPPK, pertemuan di Senayan juga menyoroti keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Isu ini krusial karena TPG merupakan salah satu komponen utama penopang kesejahteraan guru madrasah.
Para guru meminta agar pencairan dilakukan rutin setiap bulan tanpa keterlambatan.
Menanggapi hal tersebut, Amien memastikan bahwa secara regulasi pembayaran TPG sudah diatur melalui petunjuk teknis (juknis) bulanan.
“Juknis yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan. Jadi akan saya cek dan saya pastikan, karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Kemenag juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah dan Kankemenag daerah agar tidak ada lagi keterlambatan pencairan.
Berapa Gaji PPPK 2026?
Pertanyaan yang paling banyak muncul tentu soal besaran gaji.
Mengacu regulasi terbaru, gaji PPPK 2026 masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 (revisi Perpres 98/2020).
Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Rincian Gaji PPPK 2026
-
Golongan I : Rp 1.938.500
-
Golongan II : Rp 2.116.900
-
Golongan III : Rp 2.206.500
-
Golongan IV : Rp 2.299.800
-
Golongan V : Rp 2.511.500
-
Golongan VI : Rp 2.742.800
-
Golongan VII : Rp 2.858.800
-
Golongan VIII : Rp 2.979.700
-
Golongan IX : Rp 3.203.600
-
Golongan X : Rp 3.339.100
-
Golongan XI : Rp 3.480.300
-
Golongan XII : Rp 3.627.500
-
Golongan XIII : Rp 3.781.000
-
Golongan XIV : Rp 3.940.900
-
Golongan XV : Rp 4.107.600
-
Golongan XVI : Rp 4.281.400
-
Golongan XVII : Rp 4.462.500