Kabar Gembira! 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Diusulkan Jadi PPPK 2026, Ini Penjelasan Kemenag

news.fin.co.id - 14/02/2026, 11:26 WIB

Kabar Gembira! 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Diusulkan Jadi PPPK 2026, Ini Penjelasan Kemenag

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion. Foto: Moh Purwadi

Nominal tersebut menunjukkan adanya kenaikan dibanding ketentuan sebelumnya.

Tunjangan yang Diterima PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan struktural

  • Tunjangan jabatan fungsional

  • Tunjangan lain sesuai regulasi

Kombinasi gaji dan tunjangan membuat total penghasilan PPPK jauh lebih kompetitif.

Jika usulan 630.000 formasi PPPK terealisasi, dampaknya tidak hanya dirasakan guru, tetapi juga sistem pendidikan madrasah secara keseluruhan.

Beberapa dampak strategisnya:

1. Motivasi Guru Meningkat

Status jelas mendorong kinerja lebih profesional.

2. Kualitas Pembelajaran Naik

Guru lebih fokus mengajar tanpa beban finansial.

3. Stabilitas SDM Madrasah

Mengurangi turnover tenaga pendidik.

4. Penguatan Pendidikan Keagamaan

Madrasah makin diakui dalam sistem nasional. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID