fin.co.id - Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial MU (44), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umroh.
Penangkapan terhadap MU dilakukan setelah sejumlah korban melapor karena merasa dirugikan. Pria yang diketahui bekerja sebagai pembimbing ibadah atau muthowif itu diamankan di kediamannya pada Selasa 10 Februari 2026.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penindakan dilakukan oleh personel Unit Pidana Umum.
"Tersangka dilaporkan oleh sejumlah korban karena gagal memberangkatkan mereka ke Tanah Suci Mekkah, padahal biaya perjalanan sudah dilunasi," ujar Andri.
Tawaran Umroh Mandiri 12 Hari
Perkara ini bermula pada Oktober 2025 ketika MU menawarkan paket umroh mandiri selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026. Tawaran tersebut menarik minat sejumlah calon jemaah.
Sepasang suami istri menjadi salah satu korban setelah menyetorkan dana sebesar Rp61 juta. Selain itu, korban lain berinisial S juga menyerahkan sekitar Rp31 juta untuk bergabung dalam rombongan yang sama.
Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan tiba, perjalanan ke Tanah Suci tak kunjung terlaksana. Tersangka berdalih adanya kendala administrasi sebagai alasan penundaan.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa dana yang telah dibayarkan para korban tidak digunakan sebagaimana mestinya. Uang tersebut diduga tidak dialokasikan untuk pembelian tiket maupun pengurusan akomodasi.
"Setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya," tegasnya.
Barang Bukti Disita, Korban Diduga Bertambah
Ironisnya, para korban sebelumnya telah mengikuti manasik hingga tujuh kali. Mereka juga sempat menerima perlengkapan umroh seperti koper, kain ihram, dan batik sebagai bagian dari persiapan keberangkatan.
Seluruh perlengkapan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti, bersama paspor serta kuitansi pembayaran milik para korban.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Polisi menduga sedikitnya enam orang tambahan turut menjadi korban dugaan penipuan tersebut.
Saat ini MU ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. *