Nasional . 14/02/2026, 17:29 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Menurut para ulama fikih, rukun puasa pada dasarnya adalah:
Dalam rentang waktu tersebut, seorang Muslim wajib menjaga diri dari makan, minum, serta perbuatan lain yang dapat membatalkan puasa.
Tidak semua orang langsung terkena kewajiban puasa. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu:
Orang yang sakit berat, musafir, lansia renta, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi diri atau bayinya mendapatkan keringanan sesuai ketentuan syariat.
Selain syarat wajib, terdapat pula syarat sah yang menentukan validitas puasa secara hukum:
• Beragama Islam.
• Sudah tamyiz (baligh dan berakal).
• Bagi perempuan, suci dari haid dan nifas.
• Dilaksanakan pada hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Jika syarat sah tidak terpenuhi, maka puasa dianggap tidak valid menurut hukum syariat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media