Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN di Indonesia.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
-
Berstatus guru non-ASN di sekolah formal
-
Mengajar di jenjang TK, SD, SMP, SMA, atau SMK
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Terdaftar aktif di Dapodik
-
Memiliki NUPTK valid
-
Pendidikan minimal D4/S1
-
Memiliki rekening aktif atas nama pribadi
-
Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain
Cara Cek Status Penerima Bantuan
Guru dapat mengecek status penerimaan melalui laman Info GTK dengan langkah berikut:
-
Akses situs Info GTK Kemendikdasmen
-
Masukkan NUPTK, NIK, dan kode verifikasi
-
Cek status penerima
-
Unduh bukti atau SK penerima
-
Gunakan dokumen untuk aktivasi rekening
6 Golongan Penerima BSU Rp600.000
Kriteria penerima BSU meliputi:
-
Warga Negara Indonesia
-
Aktif bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
-
Gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMP/UMK
-
Bukan TNI, Polri, atau PNS
-
Tidak menerima bansos lain (PKH, Prakerja, BPUM)
-
Bekerja di sektor prioritas, termasuk guru honorer