Update Pencairan BSU Rp600 Ribu dan Bantuan Insentif Guru 2026, Cek Rincian dan Cara Cek Penerimanya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memperpanjang batas akhir aktivasi rekening penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN di Indonesia.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
-
Berstatus guru non-ASN di sekolah formal
-
Mengajar di jenjang TK, SD, SMP, SMA, atau SMK
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Terdaftar aktif di Dapodik
-
Memiliki NUPTK valid
-
Pendidikan minimal D4/S1
-
Memiliki rekening aktif atas nama pribadi
-
Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain
Cara Cek Status Penerima Bantuan
Guru dapat mengecek status penerimaan melalui laman Info GTK dengan langkah berikut:
-
Akses situs Info GTK Kemendikdasmen
-
Masukkan NUPTK, NIK, dan kode verifikasi
-
Cek status penerima
-
Unduh bukti atau SK penerima
-
Gunakan dokumen untuk aktivasi rekening
6 Golongan Penerima BSU Rp600.000
Kriteria penerima BSU meliputi:
-
Warga Negara Indonesia
-
Aktif bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
-
Gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMP/UMK
-
Bukan TNI, Polri, atau PNS
-
Tidak menerima bansos lain (PKH, Prakerja, BPUM)
-
Bekerja di sektor prioritas, termasuk guru honorer