fin.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pembatasan operasional angkutan barang menjelang Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik.
Dudy Purwagandhi menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan perjalanan selama periode Angkutan Lebaran 2026 berlangsung aman dan tertib.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korlantas Polri.
“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub Dudy dalam keterangannya, Minggu, 15 Februari 2026.
Ia menuturkan, pembatasan selama 16 hari tersebut diputuskan setelah pemerintah mengevaluasi tingkat kepadatan dan angka kecelakaan pada musim Lebaran sebelumnya, termasuk hasil pemodelan lalu lintas (traffic modeling) bersama para pemangku kepentingan.
Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang mencapai 27.337 kasus atau sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan nasional. Pada periode yang sama, truk over dimension over loading (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan terbesar kedua dengan korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang.
Menhub menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghambat aktivitas dunia usaha, melainkan mengatur keseimbangan antara mobilitas masyarakat dan distribusi logistik agar keduanya tetap berjalan lancar.
“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan satu persen volume kendaraan berat saat puncak arus mudik dan balik berdampak signifikan terhadap kecepatan rata-rata kendaraan dan potensi kemacetan. Tanpa pengaturan, risiko kemacetan parah dapat memicu kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk terhambatnya distribusi barang.
“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” terang Menhub.
Pemerintah, lanjut Dudy, sengaja mengumumkan aturan ini lebih awal agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan jadwal operasional dan menyelesaikan pengiriman sebelum 13 Maret 2026.
Sementara bagi masyarakat yang hendak mudik, ia mengimbau agar melakukan persiapan matang, menjaga kondisi fisik, serta memantau informasi cuaca melalui situs resmi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Ia juga mengingatkan agar seluruh pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.
Anisha Aprilia/Disway