Politik . 16/02/2026, 19:04 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali mencuat. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan tidak sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan murni inisiatif DPR, meski dirinya tidak menandatangani beleid tersebut.
Menurut Abdullah, dalam proses pembahasan revisi UU KPK pada 2019, pemerintah secara aktif terlibat melalui perwakilan resmi yang ditunjuk presiden. Artinya, revisi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
“Sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin.
Abdullah juga menegaskan bahwa secara konstitusional, tidak ditandatanganinya UU tersebut oleh presiden bukan berarti menolak pengesahannya.
Ia merujuk pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa undang-undang tetap sah dan berlaku 30 hari setelah disetujui bersama, dengan atau tanpa tanda tangan presiden.
Dengan demikian, menurutnya, tanggung jawab pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap melekat pada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Andil Presiden
Senada dengan Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah juga menilai pernyataan Jokowi sebagai sikap standar ganda.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media