Megapolitan . 16/02/2026, 13:00 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
fin.co.id - Pemerintah dan aparat kepolisian memastikan bahwa aturan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sementara waktu, mulai 16 sampai dengan 17 Februari 2026.
Keputusan tidak adanya ganjil genap ini diterapkan, berkaitan dengan peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang resmi menjadi libur nasional.
Keterangan itu disampaikan melalui akun resmi Instagram @tmcpoldametro, yang berarti semua kendaraan roda 4 dapat melintas di ruas jalan ganjil-genap tanpa risiko terkena aturan tersebut.
"Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulisnya.
Secara hukum, peniadaan ganjil-genap merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, sekaligus mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pengubahan Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2025–2026.
Para pengendara diminta tetap memperhatikan keselamatan jalan, meskipun aturan pembatasan kendaraan tidak diberlakukan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau mengecek kembali jadwal ganjil-genap atau info lalu lintas terbaru melalui kanal resmi Dishub atau Polda Metro Jaya.
Libur Imlek yang jatuh tanggal 16 dan 17 Februari 2026, dimanfaatkan banyak warga untuk bepergian atau berkumpul bersama keluarga, sehingga arus lalu lintas diperkirakan lebih ramai dari hari biasa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media