Hukum dan Kriminal . 16/02/2026, 13:53 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Nasib AKBP Didik kini di ujung tanduk. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat mengerikan: pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, ia terancam denda maksimal Rp2 miliar serta hukuman tambahan terkait pelanggaran psikotropika.
Polri menegaskan komitmennya untuk melakukan pembersihan internal secara total. Perang terhadap narkoba tidak akan mengenal kasta dan jabatan. Publik kini menunggu tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana yang transparan hingga ke meja hijau. - Rafi Adhi/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media