Pendidikan . 16/02/2026, 17:02 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kabar gembira datang untuk para guru di seluruh Indonesia pada awal tahun 2026. Pemerintah resmi mulai menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Februari 2026, yang menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menariknya, mulai tahun ini skema pembayaran tunjangan sertifikasi guru tidak lagi dilakukan per triwulan, melainkan dibayarkan setiap bulan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memberi kepastian penghasilan rutin.
SKTP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi.
Dokumen ini menyatakan bahwa seorang guru:
Telah memiliki sertifikat pendidik
Memenuhi syarat administrasi
Berhak menerima tunjangan profesi
Tanpa SKTP, dana TPG tidak dapat diproses pencairannya.
Guru dapat mengecek status penerbitan SKTP melalui portal Info GTK yang kini menggunakan domain resmi terbaru Kemendikdasmen.
SKTP memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
Bukti resmi kelayakan menerima TPG
Dasar transfer dana ke rekening guru
Acuan dinas pendidikan menyalurkan tunjangan
Validasi status sertifikasi guru
Setelah terbit, SKTP akan diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi penyaluran tunjangan.
Agar SKTP dapat diterbitkan, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
NUPTK aktif dan valid
Linier antara sertifikat dan mata pelajaran diampu
Beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu
Data Dapodik valid dan terupdate
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media