Pendidikan . 16/02/2026, 17:02 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Sinkronisasi data menjadi faktor paling krusial dalam penerbitan SKTP.
Pemerintah mulai melakukan uji coba pencairan TPG bulanan sejak Januari 2026. Kebijakan ini disambut positif karena selama ini guru menerima tunjangan setiap tiga bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan perubahan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah.
Dalam acara Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, ia menyampaikan:
Guru non-ASN menerima Rp2 juta per bulan
Guru ASN menerima setara gaji pokok plus tunjangan
Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.
Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran besar dalam RAPBN 2026 untuk mendukung kebijakan ini.
Keterlibatan lintas kementerian diperlukan, termasuk Kementerian Keuangan, agar penyaluran berjalan tepat waktu dan akurat.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menyatakan bahwa penyaluran bulanan masih dipersiapkan secara bertahap.
Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:
Kesiapan sistem penyaluran
Sinkronisasi data pusat dan daerah
Ketepatan laporan kinerja guru
Kecepatan usulan dari pemerintah daerah
Pemda dan sekolah diminta disiplin mengirim data tepat waktu.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media