Pendidikan . 16/02/2026, 17:02 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Mekanisme pencairan TPG 2026 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Penyaluran dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Peran KPPN meliputi:
Mentrasfer dana tepat waktu
Menjamin nominal sesuai ketentuan
Mengirim langsung ke rekening guru
Skema ini memotong birokrasi panjang yang sebelumnya kerap memicu keterlambatan.
Memasuki minggu kedua Februari 2026, pencairan mulai direalisasikan bagi guru yang datanya telah valid di Info GTK.
Prioritas diberikan kepada guru yang:
Sinkron data Dapodik
Beban kerja valid
NRG terverifikasi
Jika validasi selesai, dana dapat langsung ditransfer tanpa menunggu triwulan berakhir.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan bulanan bersifat kumulatif.
Artinya:
Hak tunjangan tetap penuh
Dibayar bertahap sesuai validasi
Tidak mengurangi total penerimaan
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media