Hukum dan Kriminal . 16/02/2026, 16:09 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Karir AKBP Didik Putra Kuncoro di Korps Bhayangkara dipastikan berada di fase akhir. Mantan Kapolres Bima Kota itu dijadwalkan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 19 Februari 2026.
Sidang ini akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang menjeratnya. Salah satu sanksi terberat yang disiapkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan institusi kepolisian tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum dan kode etik. Tidak ada toleransi, terlebih dalam kasus narkoba,” tegas Isir pada Senin (16/2/2026).
Menurut Johnny, penanganan perkara AKBP Didik dilakukan secara paralel antara proses pidana dan etik dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Didik diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
Ia disebut meminta dan menerima setoran rutin dari jaringan narkotika melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (AKP ML), dengan nilai mencapai Rp300 juta per bulan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pimpinan kepolisian di tingkat daerah.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di kediaman AKBP Didik di wilayah Tangerang Selatan.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum pidana lebih lanjut.
Nama AKP Malaungi bukan figur asing dalam perkara ini. Ia sebelumnya telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dan diputuskan PTDH.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media