Hukum dan Kriminal . 16/02/2026, 16:09 WIB

TAMAT! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Segera DIPECAT TIDAK HORMAT

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Selain sanksi etik, Malaungi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana narkotika oleh Polda Nusa Tenggara Barat.

Fakta tersebut memperkuat konstruksi perkara yang kini menjerat mantan atasannya.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran AKBP Didik masuk kategori pelanggaran etik berat. Ia diduga kuat melanggar:

  • PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
  • Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri

Dengan klasifikasi pelanggaran tersebut, PTDH menjadi sanksi yang paling mungkin dijatuhkan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com