fin.co.id - Jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku pada Senin (16/2/2026) siang saat situasi lingkungan sedang ramai.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Ia memastikan kepolisian akan bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus pencurian motor di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Setiap aksi pencurian kendaraan bermotor akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Raden Muhammad Jauhari, Selasa, 17 Februari 2026.
Secara terpisah, Kapolsek Benda, Sriyono, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin M. Siagian tengah melakukan patroli sambang dialogis di kawasan tersebut. Petugas menaruh curiga saat melihat dua orang tengah mengutak-atik kabel sepeda motor Yamaha Mio yang terparkir di depan rumah warga.
“Saat hendak diberhentikan, keduanya berusaha melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor dan berlari. Namun, setelah pengejaran, kedua pelaku berhasil kami amankan,” jelas Sriyono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan modus memutus dan menyambung kembali kabel soket pada bodi depan motor. Cara ini dilakukan agar mesin kendaraan dapat dihidupkan tanpa memerlukan kunci asli.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha Mio merah tahun 2014 beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Meski telah diamankan di Mapolsek Benda, Sriyono menyebutkan bahwa penanganan kasus ini memiliki kekhususan karena kedua pelaku masih di bawah umur. Proses hukum akan mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melibatkan pendampingan orang tua, kuasa hukum, serta koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau warga untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi. Masyarakat disarankan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan dan segera melapor ke Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.