fin.co.id - Tempat hiburan malam, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar di wilayah DKI Jakarta diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadhan.
Aturan ini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hiburan malam di wilayah DKI baru Kembali diizinkan beroperasi satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.
Aturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima, serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB.
Begitu juga sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika, Selasa, 17 Februari 2026, dikutip Antara.
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau "closed bill" satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Lalu, pada hari-hari tertentu lainnya, yakni hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Pemprov DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.