fin.co.id - Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut mengatur jam masuk lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB, dengan jam pulang pukul 14.00 WIB untuk Senin hingga Kamis dan pukul 14.30 WIB pada Jumat.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Pemprov Banten.
Total Jam Kerja Tetap
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa perubahan jam kerja hanya bersifat penyesuaian waktu masuk dan pulang, tanpa mengurangi total kewajiban kerja ASN.
“Jam masuk dimulai pukul 06.30 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB, dan pulang pukul 14.00 WIB. Untuk hari Jumat, jam pulang pukul 14.30 WIB dengan waktu istirahat lebih panjang,” jelasnya di Kota Serang, Selasa.
Ia memastikan total jam kerja tetap 35 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat, sesuai keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN-RB.
Rincian Jam Kerja ASN