Kebijakan ini mengikuti edaran bersama kementerian terkait dan bertujuan mendukung kelancaran arus mudik serta arus balik.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi pengendalian mobilitas dan peningkatan pelayanan publik nasional.
Sekda menegaskan, meski jam kerja bergeser, produktivitas ASN tetap menjadi prioritas. Sistem penilaian kinerja tetap berjalan sebagai instrumen pengawasan disiplin pegawai.
ASN yang melanggar aturan, seperti datang terlambat atau tidak memenuhi ketentuan kerja, tetap dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku, termasuk potensi pengurangan tunjangan kinerja atau teguran administratif.
“Ramadhan bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Justru ini momentum untuk meningkatkan produktivitas karena setiap pekerjaan juga bernilai ibadah,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal sekaligus memberikan ruang adaptasi bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1447 H.