Selama Ramadhan
Berikut pengaturan jam kerja ASN Pemprov Banten:
Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:
-
Senin–Kamis: 06.30–14.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB)
-
Jumat: 06.30–14.30 WIB (istirahat 12.00–13.00 WIB)
Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:
-
Diatur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah
-
Tetap memenuhi 35 jam kerja per minggu
Dengan skema ini, pelayanan publik di lingkungan Pemprov Banten dimulai lebih pagi agar tetap optimal selama bulan Ramadhan.
Work From Anywhere (WFA)
Jelang Lebaran
Selain penyesuaian jam kerja, Pemprov Banten juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal tertentu menjelang Lebaran.