fin.co.id - Pengungkapan 25 kilogram sabu oleh Polres Metro Tangerang Kota bukan sekadar penyitaan barang bukti biasa. Kasus ini kembali menelanjangi keterlibatan residivis dalam jejaring narkotika internasional yang kian adaptif dalam memodifikasi modus operandi, mulai dari penggunaan mobil mewah hingga manipulasi rute distribusi lintas wilayah.
Berikut 5 fakta pengungkapan 25 kilogram sabu oleh Polres Metro Tangerang:
1. Kamuflase "Keluarga Mudik" dengan Mobil Mewah
Para pelaku menggunakan taktik yang sangat rapi untuk menghindari kecurigaan petugas di jalan raya. Mereka tidak menggunakan kendaraan logistik biasa, melainkan mobil Toyota Alphard guna menciptakan kesan sebagai keluarga kelas atas yang sedang melakukan perjalanan atau mudik. Penggunaan mobil mewah ini terbukti efektif melewati beberapa titik pemeriksaan awal.
2. Siasat Koper Warna-Warni
Narkotika jenis sabu tersebut tidak disembunyikan di kompartemen rahasia mesin, melainkan diletakkan begitu saja di dalam kabin layaknya barang bawaan penumpang. Polisi menemukan barang bukti tersebut di dalam dua koper berbeda warna: satu koper abu-abu berisi 13 bungkus dan satu koper merah muda (pink) berisi 12 bungkus. Total berat bruto mencapai 25 kilogram.
3. Rute Jarak Jauh Medan – Jakarta
Jaringan ini menempuh jalur darat lintas Sumatera yang sangat panjang. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan akhir pendistribusian di wilayah Tangerang dan Jakarta. Pergerakan mereka terus dipantau secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama pengejaran lintas provinsi.
4. Tertangkap di Pintu Keluar Pelabuhan Patimban
Setelah melakukan pelacakan yang dinamis, petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersangka saat terdeteksi berada di kawasan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Penangkapan di titik ini merupakan hasil koordinasi intelijen yang presisi untuk memutus pergerakan mereka sebelum masuk ke jantung kota Jakarta.
5. Melibatkan Residivis Jaringan Internasional
Berdasarkan data Kepolisian, dua tersangka yang ditangkap bukan pemain baru dalam dunia gelap narkotika. Keduanya diidentifikasi sebagai residivis yang memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional. Mereka terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.