Politik . 18/02/2026, 18:35 WIB

Geger! Jokowi Klaim Tak Tanda Tangan Revisi UU KPK, DPR Langsung 'Sikat' Balik: Masyarakat Sudah Cerdas!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Prasetyo memastikan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum memiliki agenda atau keinginan sedikit pun untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Kabar mengenai adanya pembahasan penguatan kembali KPK dalam pertemuan antara Presiden Prabowo dan Abraham Samad pun dibantah mentah-mentah.

Prasetyo menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak menyinggung masalah regulasi lembaga antirasuah sama sekali. Tampaknya, fokus pemerintah saat ini masih berada di tempat lain, sehingga rencana "revisi balik" ini masih jauh dari kenyataan. Bagi para pegiat antikorupsi yang menanti langkah nyata pemerintah, pernyataan Prasetyo Hadi mungkin terasa seperti siraman air dingin. Ia berulang kali menyatakan bahwa topik tersebut sama sekali tidak masuk dalam meja diskusi kabinet saat ini.

"Belum ada. Belum ada kita bahas. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu (saat bertemu Abraham). Tidak ada keinginan membahas," kata Prasetyo dengan singkat dan padat.

Ketegasan pemerintah ini sekaligus menutup spekulasi yang berkembang pasca dukungan Jokowi terhadap usulan Abraham Samad. Hal ini menandakan bahwa status quo pada UU Nomor 19 Tahun 2019 kemungkinan besar akan tetap bertahan dalam waktu yang cukup lama. Jadi, jika Anda berharap ada perubahan signifikan terkait UU KPK dalam waktu dekat, tampaknya perlu bersabar lebih lama lagi.

Penting untuk dipahami, secara hukum di Indonesia, sebuah undang-undang yang sudah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden akan tetap sah dan berlaku dalam waktu 30 hari meskipun presiden tidak menandatanganinya. Inilah yang menjelaskan mengapa UU KPK hasil revisi tetap berjalan hingga saat ini walau Jokowi mengaku tidak menekennya. Namun, perdebatan soal "siapa yang mengirim Surat Presiden" tetap menjadi kunci utama. Jika benar Supres telah dikirimkan pada 2019, maka secara formal presiden telah menyetujui untuk membahas revisi tersebut bersama DPR. Polemik ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu kritis terhadap narasi politik yang muncul ke permukaan, terutama yang menyangkut masa depan penegakan hukum di Indonesia. - Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com