Megapolitan . 18/02/2026, 19:28 WIB

Pemkot Tangerang Batasi Jam Buka Resto Selama Ramadan, Melanggar? Ini Sanksinya

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memperketat aturan operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini diambil guna menjaga kekhusyukan ibadah serta memelihara ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan jam buka usaha kuliner hingga penutupan sementara jasa hiburan umum.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo, menegaskan bahwa rumah makan, kafe, maupun restoran tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan syarat ketat.

"Rumah makan boleh buka, tetapi wajib beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai hingga pukul 17.00 WIB. Selain itu, dilarang menyalakan musik hidup (live music) atau sejenisnya," ujar Agapito saat memberikan keterangan, Rabu (18/2/2026).

Terkait sektor hiburan, Pemkot Tangerang mengambil langkah lebih tegas. Tempat usaha seperti karaoke dan spa diinstruksikan untuk berhenti beroperasi total sejak awal Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.

Khusus untuk arena biliard, operasional masih diizinkan namun wajib tutup sementara pada pukul 17.00 hingga 21.00 WIB guna menghormati waktu berbuka puasa dan pelaksanaan salat tarawih.

Agapito menambahkan, personel Satpol PP telah diterjunkan ke lapangan untuk menyosialisasikan aturan ini secara masif kepada para pelaku usaha. Ia memastikan pihaknya tidak akan segan melakukan pengawasan ketat melalui patroli berkala.

”Kami akan terus melakukan pemantauan dan operasi rutin di seluruh wilayah. Tujuannya agar peraturan ini ditegakkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan nyaman, aman, dan tertib,” pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com