Pendidikan . 19/02/2026, 15:11 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Profesi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu pekerjaan yang paling diminati di Indonesia.
Selain karena perannya yang vital dalam dunia pendidikan, status ASN juga menawarkan stabilitas karier, jenjang pangkat yang jelas, serta penghasilan tetap setiap bulan.
Tak heran jika formasi guru selalu ramai peminat saat seleksi CPNS dibuka. Banyak calon pelamar penasaran, sebenarnya berapa sih gaji guru PNS terbaru di 2026?
Apalagi, selain gaji pokok, guru ASN juga menerima berbagai tunjangan yang membuat total penghasilan jauh lebih besar.
Berikut ulasan lengkap rincian gaji guru PNS 2026 berdasarkan golongan, masa kerja, hingga tunjangan yang diterima.
Golongan I biasanya ditempati guru yang baru diangkat menjadi PNS. Umumnya berasal dari lulusan sarjana pendidikan atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang baru memulai karier sebagai ASN.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, kisaran gaji guru PNS Golongan I adalah:
Golongan Ia : Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Walau tergolong paling rendah, nominal ini belum termasuk tunjangan yang bisa menambah penghasilan bulanan.
Guru yang sudah memiliki masa kerja lebih lama dan memenuhi syarat kenaikan pangkat biasanya naik ke Golongan II. Pengalaman mengajar serta kinerja menjadi faktor penentu.
Kisaran gaji Golongan II sebagai berikut:
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media