Pendidikan . 19/02/2026, 15:11 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Besarnya setara 1 kali gaji pokok.
Menanggung biaya layanan kesehatan guru dan keluarga melalui fasilitas jaminan kesehatan ASN.
Diberikan kepada guru yang sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Diperuntukkan bagi guru yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) atau wilayah terpencil.
Beberapa pemerintah daerah juga memberikan tambahan tukin atau insentif daerah.
Jika digabungkan, total penghasilan guru PNS bisa jauh lebih besar dari gaji pokok. Contoh gambaran:
Guru Golongan III bersertifikasi:
Gaji pokok ± Rp3–4 juta
TPG ± Rp3–4 juta
Tunjangan lain
Total bisa tembus Rp7–10 juta/bulan tergantung daerah dan masa kerja.
Beberapa alasan utamanya:
Stabilitas kerja hingga pensiun
Gaji rutin dan tunjangan lengkap
Jenjang karier jelas
Jaminan pensiun
Peran sosial tinggi di masyarakat
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media