Pengadilan Korsel Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup pada Mantan Presiden Yoon

news.fin.co.id - 19/02/2026, 20:55 WIB

Pengadilan Korsel Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup pada Mantan Presiden Yoon

Mantan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol.

fin.co.id - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada Kamis, 19 Februari 2026 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol.

Vonis dijatuhkan karena Yoon terbukti memimpin pemberontakan terkait upayanya untuk memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan, Yoon bersalah karena bertindak sebagai "pemimpin pemberontakan" dan menjatuhkan hukuman seumur hidup dalam persidangan pertama, sebut laporan Yonhap News.

Dalam putusannya, pengadilan mengatakan perintah darurat militer tersebut sama dengan pemberontakan. Pengadilan juga menyatakan, bahwa Yoon berupaya melumpuhkan Majelis Nasional dengan mengirimkan pasukan ke kompleks parlemen.

Advertisement

Jaksa menuduh bahwa Yoon memerintahkan pasukan militer dan polisi untuk mengepung Majelis Nasional dalam upaya untuk menghalangi anggota parlemen menolak dekritnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut telah meminta hukuman mati atas upaya Yoon yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada malam 3 Desember 2024.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, sementara mantan Komandan Intelijen Noh Sang-won menerima hukuman 18 tahun penjara atas peran mereka dalam deklarasi darurat militer yang gagal tersebut.

Yoon menghadiri sidang tersebut, yang disiarkan langsung di televisi nasional.

Bulan lalu, Yoon juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan menghalangi upaya penyelidik untuk menahannya tahun lalu.

Mantan presiden tersebut menghadapi total tujuh persidangan terkait upaya darurat militernya, dugaan korupsi istrinya, dan kematian seorang perwira Marinir pada tahun 2023.

Yoon ditangkap dan didakwa Januari lalu atas tuduhan memimpin pemberontakan, menjadikannya presiden petahana pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditahan.

Ia dibebaskan pada Maret, namun ditangkap kembali pada Juli tahun lalu, dan tetap ditahan sejak saat itu.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID