Pengemudi Diduga Mabuk Tabrak Pagar Rumah Anak Jusuf Kalla, Sepakat Ganti Rugi Rp25 Juta

news.fin.co.id - 19/02/2026, 10:38 WIB

Pengemudi Diduga Mabuk Tabrak Pagar Rumah Anak Jusuf Kalla, Sepakat Ganti Rugi Rp25 Juta

Foto pagar rumah anak Jusuf Kalla yang rusak setelah ditabrak mobil dikemudikan Wanita yang diduga mabuk.Foto:ANT

fin.co.id – Insiden kecelakaan mewarnai kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, setelah sebuah mobil Jeep Hyundai Santa Fe menghantam pagar rumah milik anak Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Peristiwa yang terjadi pada Rabu 18 Februari 2026 dini hari tersebut berakhir damai setelah pihak penabrak menyepakati nilai ganti rugi sebesar Rp25 juta untuk kerusakan yang ditimbulkan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah menjalani proses mediasi. Dalam pertemuan tersebut, pengemudi berinisial AP (35) menyatakan kesanggupannya untuk membiayai seluruh perbaikan pagar yang roboh akibat hantaman kendaraan.

"Pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana. Untuk uang perbaikan sementara kurang lebih Rp25 juta," ujar Murodih kepada wartawan di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Kronologi dan Dugaan Pengemudi Mabuk

Advertisement

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat mobil yang ditumpangi tiga orang tersebut melaju dari arah Kemang. Penjaga rumah bernama Alim menuturkan bahwa mobil tersebut meluncur dengan kecepatan yang membuat tiang pagar hancur dan kendaraan merangsek masuk ke dalam area rumah. Alim menduga pengemudi wanita berinisial AP tersebut berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya.

"Mungkin kondisi yang mengendarai mobil ini sedang mabuk. Dia menghantam tiang, lalu mobilnya langsung masuk ke dalam," ungkap Alim di lokasi kejadian. Selain pagar yang roboh, insiden ini juga mengakibatkan kerusakan pada kaca rumah. Meski demikian, kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa subuh hari tersebut.

Kasus Berakhir Secara Kekeluargaan

Polisi sempat memberikan keterangan bahwa pengemudi diduga mengantuk saat menempuh perjalanan menuju rumahnya di kawasan Jagakarsa. Namun, karena pihak keluarga Jusuf Kalla memilih untuk tidak membuat laporan resmi ke kepolisian, perkara ini pun dinyatakan selesai melalui jalur kekeluargaan.

"Perkara sementara berhenti di situ karena ada mediasi, pihak korban tidak melapor," tutup Murodih. Dengan kesepakatan ganti rugi tersebut, proses hukum terhadap pengemudi resmi dihentikan setelah adanya komitmen perbaikan secara total.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID