fin.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatatkan performa keuangan yang kontradiktif pada penutupan tahun anggaran 2025. Di balik keberhasilan menembus target total pendapatan daerah sebesar Rp 4,27 triliun, sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru menyisakan "rapor merah".
Berdasarkan laporan triwulan keempat, realisasi total pajak daerah mencapai 103,64 persen dari target APBD Perubahan. Sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang surplus terbesar dengan kelebihan Rp 79 miliar, disusul pajak hiburan dan parkir yang tumbuh di atas 108 persen.
Namun, capaian impresif tersebut tercoreng oleh defisit pada sektor Opsen PKB. Dari target Rp 383,5 miliar, Bapenda hanya mampu menghimpun Rp 367,8 miliar atau setara 95,93 persen. Ini menjadikannya satu-satunya instrumen pajak yang gagal menyentuh angka 100 persen. Kontras dengan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang justru berhasil surplus lebih dari 8 miliar rupiah.
Terkendala Koordinasi dan Validitas Data
Kepala Bidang Perencanaan Kebijakan Pelaporan dan Pengolahan Data Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Audy Ikhsan Arief, mengungkapkan bahwa kendala ini tidak hanya terjadi di wilayahnya, melainkan merata di seluruh Provinsi Banten. Ia menyoroti lambatnya koordinasi teknis dari pemerintah provinsi sebagai pemicu utama.
"Surat Edaran (SE) Gubernur mengenai optimalisasi pajak kendaraan dinas baru kami terima saat memasuki masa injury time di bulan Desember. Padahal, anggaran daerah sudah harus tutup sebelum tanggal 25," ujar Audy saat ditemui FIN di Tangerang, Kamis (19/2/2026).
Menurut Audy, keterlambatan kebijakan ini membuat daerah kehilangan ruang gerak untuk melakukan penagihan masif terhadap piutang kendaraan dinas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain masalah waktu, validitas data juga menjadi sandungan serius. Bapenda mencatat banyak alamat wajib pajak yang tidak lagi sesuai dengan data master dari provinsi.
"Penggunaan jasa kurir yang selama ini diandalkan pun tidak lagi efektif untuk menjangkau pemilik kendaraan," imbuhnya.
Melibatkan RT dan RW
Menghadapi tahun anggaran 2026, Bapenda Kabupaten Tangerang menyiapkan strategi jemput bola yang lebih akar rumput. Validasi data kendaraan ke depan akan melibatkan peran perangkat RT dan RW.
"RT dan RW lebih memahami kondisi riil di lapangan, apakah unit kendaraan masih ada atau sudah pindah tangan. Jika data tidak valid, penagihan akan terus menemui jalan buntu," tegas Audy.
Sebagai langkah konkret penegakan kepatuhan, Bapenda juga berencana mulai mengaktifkan razia kendaraan bermotor secara mandiri pada tahun ini.
"Langkah ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran pendapatan dari sektor PKB, sekaligus memastikan setiap kendaraan yang melintas di Kabupaten Tangerang berkontribusi pada pembangunan daerah," tandasnya.