Kesehatan . 20/02/2026, 14:48 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
Dinas Sosial Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera melengkapi persyaratan dan mengajukan reaktivasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman dalam pelaksanaan reaktivasi kepesertaan PBI JKN di Kabupaten Tangerang,” ujar Azis.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media