Gebrakan Berani! Komnas HAM Bakal Punya Unit Penyidik Sendiri, Indonesia Siap Cetak Sejarah Baru di Dunia?

news.fin.co.id - 20/02/2026, 15:02 WIB

Gebrakan Berani! Komnas HAM Bakal Punya Unit Penyidik Sendiri, Indonesia Siap Cetak Sejarah Baru di Dunia?

Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai.

fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum dan kemanusiaan Indonesia yang berpotensi mengubah segalanya. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, membocorkan rencana besar yang akan memberikan taji baru bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga bergengsi ini segera diperkuat dengan unit penyidikan khusus yang akan beroperasi secara independen.

Ringkasan :

  • Komnas HAM akan segera memiliki unit penyidikan khusus.
  • Rencana ini hasil pertemuan Menteri HAM dengan Jaksa Agung pada 20 Februari 2026.
  • Indonesia berpotensi menjadi pemimpin dunia dalam penegakan HAM.

Langkah revolusioner ini terungkap setelah Menteri HAM Natalius Pigai melakukan pertemuan penting dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung. Pertemuan pada Jumat, 20 Februari 2026, ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan kesepakatan krusial untuk meningkatkan kemampuan Komnas HAM dalam mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang selama ini kerap mandek.

Advertisement

Indonesia Siap Jajaran Elit Dunia dengan Unit Penyidikan Khusus

Menteri HAM Natalius Pigai optimis bahwa realisasi rencana ini akan menempatkan Indonesia di garis depan negara-negara dengan komitmen kemanusiaan tertinggi di dunia. Memberikan kewenangan penyidikan langsung kepada lembaga HAM nasional merupakan terobosan langka di kancah internasional. Langkah ini menunjukkan kesiapan Indonesia untuk melakukan lompatan besar, bahkan melampaui keberanian negara-negara maju.

Pigai mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan penuh dari Kejaksaan Agung. Ia melihat ini sebagai cerminan kemajuan peradaban hukum di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. "Saya benar-benar terkejut," ujar Pigai penuh semangat di Kejaksaan Agung pada Jumat, 20 Februari 2026. "Sebagai aktivis HAM dan bagian dari masyarakat sipil, saya sangat mengapresiasi dukungan Bapak Jaksa Agung. Memang tidak banyak negara yang punya unit penyidikan di lembaga HAM-nya. India memiliki unit serupa, dan beberapa negara lain. Sekarang, Indonesia akan menambah daftar tersebut melalui undang-undang."

Kabar ini tentu membuat publik antusias, mengingat betapa pentingnya penanganan pelanggaran HAM berat agar tidak lagi terkatung-katung. Dengan adanya unit penyidikan mandiri, diharapkan proses investigasi akan lebih cepat, mendalam, dan profesional.

Sinergi Maut: Penyidik Komnas HAM Akan Dididik Kejaksaan

Pembentukan unit penyidikan khusus ini tidak berarti Komnas HAM akan berjalan sendiri tanpa arahan. Sinergi kuat dengan Kejaksaan Agung akan tetap menjadi pilar utama. Rencananya, calon penyidik di unit baru ini akan menerima pelatihan, pendidikan, dan pembekalan standar operasional langsung dari para ahli di Kejaksaan Agung. Tujuannya jelas: memastikan kualitas penyidikan Komnas HAM memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak mudah dipatahkan di pengadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik gagasan ini, meskipun ia mengingatkan adanya proses panjang yang harus dilalui, terutama terkait payung hukum. Burhanuddin menegaskan bahwa langkah awal paling krusial adalah mematangkan draf Undang-Undang HAM yang baru. Tanpa dasar hukum yang jelas, unit penyidik ini tidak akan memiliki kekuatan legal untuk menjalankan fungsinya secara efektif.

Kolaborasi ini dipandang sebagai "sinergi maut" yang akan memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. Keahlian Kejaksaan Agung dalam bidang pidana akan ditransfer kepada penyidik Komnas HAM, menciptakan tim yang tangguh dalam mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM.

Transformasi Hukum 2026-2027: Wajah Baru Penegakan HAM

Advertisement

Perubahan besar ini tidak akan terjadi dalam semalam. Pemerintah telah menyiapkan peta jalan yang terstruktur untuk transformasi penegakan HAM. Fondasi utama transformasi ini adalah pembuatan Undang-Undang HAM baru yang akan menjadi landasan hukum bagi unit penyidikan khusus.

Natalius Pigai menjelaskan bahwa setelah UU HAM rampung, pemerintah tidak akan berhenti di situ. Pada tahun 2027, akan ada revisi besar-besaran terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mantan Komisioner Komnas HAM ini menilai perubahan ini sebagai konsekuensi logis agar fungsi penyidikan di lembaga HAM dan teknis di pengadilan dapat berjalan selaras. Jika UU HAM berubah, maka UU Pengadilan HAM Berat harus mengikuti agar tidak terjadi tumpang tindih atau celah hukum di masa mendatang.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID