Pemkab Tangerang Larang Warung Makan Buka Siang Hari Selama Puasa, PKS dan PKB Kompak Ingatkan Toleransi

news.fin.co.id - 20/02/2026, 09:13 WIB

Pemkab Tangerang Larang Warung Makan Buka Siang Hari Selama Puasa, PKS dan PKB Kompak Ingatkan Toleransi

Pemkab Tangerang melarang restoran buka siang hari selama Ramadan 2026. Kebijakan ini menuai kritik dari PKB dan PKS yang mengingatkan pentingnya toleransi bagi warga non-muslim.Foto:IG

fin.co.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang melarang restoran dan warung makan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan 1447 Hijriah memicu gelombang kritik. Meski bertujuan menjaga kekhidmatan ibadah puasa, sejumlah pihak menilai aturan tersebut kurang mempertimbangkan keberagaman masyarakat dan roda ekonomi lokal.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa seluruh tempat makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

"Di luar jam tersebut, kami melarang rumah makan untuk buka," ujar Maesyal Rasyid usai rapat koordinasi bersama Forkopimda, Kamis 19 Februari 2026. Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat hiburan malam (THM) dan kafe di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

PKB Dorong Kebijakan yang Lebih Inklusif

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PKB Daniel Johan menyatakan bahwa pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk mengatur ketertiban melalui kearifan lokal. Namun, ia menyayangkan absennya pertimbangan terhadap warga non-muslim serta umat muslim yang berhalangan puasa, seperti ibu hamil, lansia, dan orang sakit.

Daniel menekankan bahwa akses terhadap layanan makan dan aktivitas ekonomi tetap harus tersedia bagi mereka yang membutuhkan di siang hari. Menurutnya, pemerintah perlu menjalankan kebijakan secara berimbang agar prinsip inklusivitas tidak terabaikan di tengah masyarakat yang beragam.

"Kami mendorong adanya dialog antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan tokoh agama. Prinsip saling menghormati harus menjadi semangat utama tanpa mengabaikan kebutuhan warga lainnya," tutur Daniel, Jumat 20 Februari 2026. Ia mengusulkan penggunaan tirai penutup sebagai solusi yang lebih bijak ketimbang pelarangan total.

PKS: Islam adalah Rahmatan Lil Alamin

Senada dengan PKB, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga memberikan catatan kritis terhadap aturan tersebut. Walaupun ia mengakui niat baik pemkab untuk menjaga kesucian Ramadan, Mardani berpendapat bahwa pengaturan jam operasional seharusnya tidak menyulitkan warga yang tidak berpuasa.

Ia mengingatkan bahwa Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang selalu memberi kemudahan. Penggunaan tirai pada warung makan dinilai sudah cukup sebagai bentuk penghormatan tanpa harus menghentikan aktivitas ekonomi secara penuh di siang hari.

Kini, para pelaku usaha kuliner di Tangerang hanya bisa menunggu apakah aspirasi mengenai kelonggaran aturan ini akan diakomodasi oleh pemkab. Dialog yang lebih luas antara pemerintah dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang sejuk sekaligus tetap menghargai hak-hak warga yang beragam.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID