Terungkap! Istri AKBP Didik dan Eks Bawahan Positif Narkoba, Direhabilitasi BNN

news.fin.co.id - 20/02/2026, 05:47 WIB

Terungkap! Istri AKBP Didik dan Eks Bawahan Positif Narkoba, Direhabilitasi BNN

AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dan Istrinya Miranti Afriana. (Istimewa)

fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Istri Didik, Miranti Afriana (MA), dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Tak hanya Miranti, mantan bawahan Didik yang bernama Aipda Dianita Agustina (DA) juga diketahui positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pendalaman terhadap keduanya.

“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” katanya di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Advertisement

Setelah hasil laboratorium menunjukkan keduanya positif, proses asesmen pun dilakukan. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar Miranti Afriana dan Aipda Dianita menjalani rehabilitasi. Proses rehabilitasi akan dilaksanakan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, Didik sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2).

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five, dan lima gram ketamin.

Menurut Eko, seluruh barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah koper. Koper itu kemudian diamankan penyidik dari rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Miranti Afriana atas perintah suaminya, Didik, menghubungi Aipda Dianita untuk meminta agar koper yang berada di rumah pribadi Didik di wilayah Tangerang diamankan.

Tanpa menaruh kecurigaan, Aipda Dianita disebut menjalankan perintah tersebut dengan mengambil dan menyimpan koper yang dimaksud.

“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” kata Eko.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar. Selain itu, terdapat pula ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta. *

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca