Ekonomi . 21/02/2026, 15:09 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Kini Anda tidak perlu menebak-nebak. Pemerintah sudah menyediakan peta risiko bencana yang bisa diakses publik.
Salah satunya adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui aplikasi InaRISK. Anda cukup memasukkan lokasi calon rumah, lalu sistem akan menampilkan skor risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, hingga tanah longsor secara spesifik.
Selain itu, Anda juga bisa mengecek Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengetahui peruntukan lahan sebenarnya.
Langkah ini penting agar Anda tahu apakah lokasi tersebut memang diperuntukkan sebagai kawasan permukiman atau justru area resapan dan konservasi.
Jeli Membaca Tanda-tanda Geologis
Jika Anda melirik rumah di daerah perbukitan, waspada terhadap tanda-tanda tanah tidak stabil.
Perhatikan:
Pohon atau tiang listrik yang miring
Retakan di jalan aspal
Dinding penahan tanah yang mulai renggang
Tanah yang bergerak perlahan (creeping) sering kali menunjukkan gejala awal longsor. Jangan abaikan retakan kecil, karena itu bisa menjadi indikasi masalah besar di kemudian hari.
Cek Dokumen Amdal dan IMB/PBG
Pengembang yang kredibel wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta izin mendirikan bangunan yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pastikan:
Lahan tidak berada di jalur hijau atau kawasan konservasi
Status tanah jelas dan legal
Tidak ada sengketa lahan
Perumahan yang melanggar tata ruang sering kali menghadapi masalah sistemik di masa depan, mulai dari banjir kiriman hingga persoalan hukum.
Pilih Perumahan dengan Konsep Mitigasi Bencana
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media