Nasional . 21/02/2026, 19:26 WIB

Kamu Wajib Tau !! Ngabuburit di Rel Kereta Api Bisa Kena Denda Rp 15 Juta

Penulis : Tuahta Aldo  |  Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan masyarakat, menghabiskan waktu ngabuburit di sekitar jalur rel kereta api berbahaya dan melanggar aturan.

Imbauan tegas ini disampaikan menjelang puncak bulan puasa Ramadan 1447 H, untuk mencegah risiko kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan diri dan perjalanan kereta api.

"Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama," ungkap Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As'ad Habibuddin.

Area jalur kereta api termasuk ruang terbatas yang hanya boleh digunakan untuk operasional perkeretaapian, bukan sebagai tempat nongkrong, duduk, jalan santai, atau foto-foto sebelum waktu buka puasa.

Aktivitas apa pun di jalur rel termasuk ngabuburit, dapat membuat masyarakat dalam bahaya karena kereta tidak bisa berhenti mendadak saat melintas.

Larangan itu berdasar pada Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) yang melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan kegiatan lain di atas rel di luar kepentingan angkutan kereta api.

Pelanggar aturan ini berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan, atau denda hingga Rp 15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU tersebut.

Beberapa wilayah operasi PT KAI juga melaporkan masih ditemukannya warga yang berkumpul di jalur rel, baik setelah sahur maupun menjelang berbuka, meskipun risiko tinggi tetap ada.

Untuk itu, KAI meningkatkan patroli dan sosialisasi keselamatan di berbagai titik jalur kereta api, bekerja sama dengan aparat setempat untuk menguatkan kesadaran masyarakat soal bahaya aktivitas di rel.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com