Oknum Brimob Maluku Aniaya Pelajar Hingga Tewas, DPR: Biadab, Harus Dihukum Berat!

news.fin.co.id - 21/02/2026, 06:50 WIB

Oknum Brimob Maluku Aniaya Pelajar Hingga Tewas, DPR: Biadab, Harus Dihukum Berat!

Oknum Brimob Maluku aniaya pelajar hingga tewas

fin.co.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat dan maksimal kepada Bripka Masias Siahaya. Oknum polisi tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Selly menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan publik, tetapi juga mencoreng institusi kepolisian. Ia menegaskan bahwa perbuatan aparat terhadap pelajar yang masih di bawah umur merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

"Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu," kata Selly dikutip di Jakarta, Sabtu 21 Februari 2026.

Menurutnya, kasus ini mencerminkan arogansi aparat yang tidak semestinya terjadi. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan harus mampu memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Advertisement

Selly juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang bertentangan dengan kode etik kepolisian maupun ketentuan dalam KUHP. 

Ia mendorong agar sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan aparat dalam menjamin keselamatan warga, khususnya generasi muda.

"Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri," kata Selly sembari menegaskan bahwa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.

Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya dilaporkan memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia. Tak hanya itu, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C tersebut juga diduga menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, hingga mengalami patah tulang.

Lebih lanjut, Selly meminta agar dilakukan rekonsiliasi sebagai bagian dari penyelesaian persoalan. Ia menekankan bahwa atasan atau komandan pelaku wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai wujud tanggung jawab moral institusi.

Selain itu, dengan mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly mendesak negara melalui lembaga terkait untuk memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat.

Pemulihan tersebut, kata dia, mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, hingga restitusi atau kompensasi yang layak.

Selly menegaskan bahwa langkah pemulihan sangat penting, bukan hanya untuk mengobati luka fisik dan trauma, tetapi juga untuk memastikan hak-hak korban sebagai warga negara benar-benar dipulihkan secara bermartabat.

"Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan," ucapnya. *

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca