fin.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, resmi menetapkan seorang anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya (MS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar madrasah tsanawiyah berinisial AT (14) yang berujung meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. MS diduga memukul korban menggunakan helm hingga mengenai bagian wajah, menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dan akhirnya meninggal dunia.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro Sabtu 21 Februari 2026.
Kapolres memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau publik.
"Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual. Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.
"Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum pidana dan pemeriksaan kode etik berjalan secara paralel. Setelah menjalani pemeriksaan etik di Polda Maluku, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidana.
Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban pada Jumat malam, 20 Februari. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin 23 Februari.
Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, guna memperkuat konstruksi perkara.
“Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat personel Brimob melaksanakan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026.