Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Hadirkan 2 Ahli, Dinamika Pemeriksaan Jadi Sorotan

news.fin.co.id - 21/02/2026, 22:04 WIB

Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Hadirkan 2 Ahli, Dinamika Pemeriksaan Jadi Sorotan

Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Tahun 2020 dengan terdakwa Drs Sri Purnomo, eks Bupati Sleman, memasuki tahap pemeriksaan ahli yang diajukan penuntut umum.

fin.co.id - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Tahun 2020 dengan terdakwa Drs Sri Purnomo, eks Bupati Sleman, memasuki tahap pemeriksaan ahli yang diajukan penuntut umum. Dalam agenda tersebut, jaksa dari Kejaksaan Negeri Sleman menghadirkan Deny Sulisdyantoro sebagai ahli digital forensik serta Riawan Tjandra dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai ahli administrasi keuangan negara.

Pada kesempatan pertama, Deny memaparkan hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti telepon genggam yang sebelumnya disita penyidik. Ia menerangkan bahwa proses pengambilan dan pemeriksaan data, termasuk percakapan WhatsApp, telah dilakukan sesuai standar operasional dan kaidah keilmuan forensik digital.

"Apabila dilakukan pengeditan isi percakapan akan ketahuan" tegas ahli Deny dikutip, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia menyebutkan, seluruh hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari pembuktian di persidangan. Dari analisis terhadap ponsel milik saksi Nyoman Rai Safitri, terungkap adanya komunikasi dengan sejumlah pihak yang turut menjadi saksi, termasuk Raudi Akmal, putra terdakwa yang kala itu menjabat anggota DPRD Kabupaten Sleman.

Advertisement

Jaksa Indra Saragih di persidangan menguraikan isi percakapan tersebut. Disebutkan bahwa Raudi Akmal meminta Nyoman Rai Safitri bertemu dengan terdakwa di rumah dinas bupati. Selain itu, terdapat komunikasi mengenai pengiriman proposal ke Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman melalui pihak tertentu, pengiriman dokumen proposal berkode “RA”, hingga pembahasan terkait waktu pencairan dana hibah.

"Dari hasil digital forensik tersebut dan dihubungkan dengan keterangan saksi lainnya kami telah menemukan bukti dan fakta sebagaimana dakwaan kami" ujar Indra Saragih.

Pada sesi berikutnya, Riawan Tjandra menjelaskan aspek administrasi keuangan negara dalam penyaluran hibah. Ia menyampaikan bahwa dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman diawali dengan Perjanjian Hibah Daerah yang mensyaratkan pelaksanaan sesuai petunjuk teknis. Dalam aturan tersebut, penggunaan anggaran telah dibatasi secara tegas.

Saat penasihat hukum terdakwa menyinggung dugaan ketidakjelasan norma yang memerlukan penafsiran, Riawan menekankan bahwa setiap produk hukum turunan harus disusun dengan itikad baik dan berlandaskan asas umum pemerintahan yang baik. Tanpa itu, menurutnya, kebijakan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Terkait diskresi, ia juga menyatakan bahwa kewenangan tersebut tidak boleh digunakan demi kepentingan sepihak. Jika melampaui batas, penggunaan diskresi dapat berimplikasi pidana.

Dalam jalannya persidangan, Hakim Gabriel beberapa kali melontarkan pertanyaan guna memperjelas pandangan ahli mengenai diskresi. Meski sempat diminta mengulang penjelasan, Riawan tetap konsisten dengan keterangannya dan menolak anggapan bahwa pendapatnya bersifat abu-abu.

Sejumlah peserta sidang menilai terdapat momen ketika pertanyaan hakim dianggap menyudutkan ahli maupun pihak tertentu. Jaksa penuntut umum menyatakan pihaknya tetap berfokus pada pembuktian unsur-unsur perkara.

Sejumlah pemerhati antikorupsi juga menyoroti dinamika tersebut dan mengingatkan adanya mekanisme pengaduan etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran perilaku hakim. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 23 Februari 2026.

Pemerhati hukum dan korupsi, Teddy Hendrawan, berpendapat bahwa sikap hakim yang terkesan menekan atau menyudutkan saksi ahli berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Advertisement

"Hakim seharusnya bersikap objektif, arif, dan bijaksana dalam mencari kebenaran materiil, bukan memaksakan saksi ahli untuk mengikuti alur pikir atau keinginan hakim," ujar Teddy.

Ia menambahkan bahwa saksi ahli hadir untuk memberikan pendapat berdasarkan kompetensi akademik dan profesionalnya sehingga patut memperoleh perlakuan yang hormat di persidangan. Walaupun hakim tidak terikat pada pendapat ahli dan berwenang mengesampingkannya, proses pemeriksaan harus tetap berjalan secara proporsional.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID