Hukum dan Kriminal . 21/02/2026, 22:04 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Hakim boleh mengajukan pertanyaan mendalam, namun tidak boleh melampaui batas dengan menyudutkan atau menekan ahli agar keterangannya berubah," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media