Hukum dan Kriminal . 22/02/2026, 20:29 WIB

Aksi Brutal Anggota Brimob di Tual, DPR: Tak Ada Toleransi pada Bripda MS

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai aksi penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS terhadap anak berinisial AT (14) hingga meninggal dunia sebagai tindakan brutal dan tidak dapat ditoleransi.

Menurut Rudianto, peristiwa tersebut mencoreng nama institusi Brigade Mobil Polri dan melukai rasa keadilan masyarakat.

“Tidak cukup hanya sanksi etik seperti PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Setelah itu harus ada pertanggungjawaban pidana karena korban kehilangan nyawa,” tegasnya, Minggu.

Rudianto menegaskan Bripda MS wajib diproses melalui pengadilan umum. Ia menilai aparat negara sejatinya bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan melakukan tindakan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa.

Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Apapun alasannya, menghilangkan nyawa tidak pernah dibenarkan. Langkah tegas harus diberikan,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur. Sekitar pukul 02.00 WIT, tim bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.

Sekitar 10 menit setelah pengamanan dilakukan, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Tual Whansi Des Asmoro menyatakan status Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan.

Bripda MS dijerat dengan: Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman maksimal 15 tahun penjara), Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman maksimal 7 tahun penjara)

Kementerian PPPA Lakukan Investigas

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com