fin.co.id - DPRD DKI Jakarta melalui Komisi B menduga praktik parkir liar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dibekingi oknum personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan dugaan tersebut mencuat setelah aparat kepolisian mengamankan sejumlah juru parkir (jukir) liar yang diduga memungut retribusi secara ilegal.
Menurutnya, para jukir liar yang terjaring operasi mengenakan atribut menyerupai petugas resmi. Atribut tersebut diduga disediakan oleh oknum internal Dishub.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku memperoleh tiket dan atribut dari seseorang berinisial R yang disebut sebagai koordinator lapangan Dishub di Jakarta Pusat.
“Harus segera dibenahi secara serius,” ujar Jupiter dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menilai peristiwa ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan parkir di Ibu Kota. Karena itu, penanganan tidak boleh berhenti hanya pada jukir di lapangan.
Jika terbukti ada pihak yang menyuplai atribut, tiket, atau terlibat dalam praktik ilegal tersebut, maka proses hukum harus dilakukan hingga tuntas.
“Tidak boleh ada pembiaran, apalagi perlindungan terhadap oknum yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Terkait persoalan ini, DPRD akan meminta Unit Pengelola Perparkiran Dishub melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah tersebut mencakup pengetatan distribusi atribut resmi, perbaikan sistem retribusi parkir, serta penguatan pengawasan di lapangan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan praktik parkir ilegal. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi warga.
“Ke depan, kami tidak ingin praktik seperti ini terus berulang karena yang dirugikan adalah masyarakat,” pungkasnya.
Cahyono/Disway