BPJPH: Produk AS Masuk Indonesia Wajib Bersertifikat Halal
BPJPH memastikan seluruh produk asal Amerika Serikat yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kerja sama pengakuan timbal balik dilakukan melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah lolos asesmen ketat.
MRA bukan berarti produk bebas dari aturan halal Indonesia. Sebaliknya, mekanisme ini mempercepat proses karena sertifikat halal yang diterbitkan lembaga luar negeri yang sudah diakui BPJPH dapat langsung digunakan tanpa proses ulang dari awal.
Baca Juga
Lima Lembaga Halal AS Diakui BPJPH
Saat ini terdapat lima lembaga halal di Amerika Serikat yang telah menjalin pengakuan standar halal dengan BPJPH, yaitu:
Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA),
Baca Juga
American Halal Foundation (AHF),
Islamic Services of America (ISA),
Halal Transactions of Omaha (HTO), dan Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).
Pengakuan ini memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.